Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Perpustakaan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2022
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD SYARIF BANDO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
LAMPIRAN PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL
NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN
I.
TATA CARA PERSIAPAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN A.
Membentuk Tim Persiapan Akreditasi Perpustakaan Dalam mempersiapkan Akreditasi Perpustakaan, Asesi perlu membentuk tim persiapan Akreditasi Perpustakaan yang terdiri dari kepala Perpustakaan, tenaga Perpustakaan, dan tenaga bidang lain sesuai kebutuhan. Dalam tim tersebut dilakukan pembagian tugas berdasarkan komponen penilaian Akreditasi, meliputi komponen penilaian koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan, komponen penguat dan lain-lain. Tim ini yang akan mempersiapkan semua berkas Akreditasi dan menjawab pertanyaan atau memberikan informasi yang diperlukan pada saat Asesor melakukan Visitasi dan verifikasi data isian instrumen. Tim ini dibentuk sebelum pelaksanaan Akreditasi.
B.
Mengisi Instrumen Akreditasi Perpustakaan
1. Cara Pengisian Pengisian Instrumen Akreditasi Perpustakaan dilakukan dengan memilih 1 (satu) jawaban dari 5 (lima) alternatif jawaban yang sesuai dengan kondisi nyata Perpustakaan dengan cara memberi tanda silang (X) pada huruf pilihan jawaban.
Berikut contoh cara pengisian Instrumen Akreditasi Perpustakaan dengan memberikan tanda silang (X).
Gambar 1. Contoh cara pengisian Instrumen Akreditasi Perpustakaan
2. Isi Instrumen Akreditasi Perpustakaan Instrumen Akreditasi Perpustakaan merupakan alat ukur baku dalam penilaian Akreditasi Perpustakaan yang diturunkan dari SNP sesuai dengan jenis perpustakaan yang akan mengikuti akreditasi. Instrumen Akreditasi Perpustakaan memuat butir- butir indikator menurut masing-masing komponen standar yang tertuang dalam SNP. Berikut contoh Instrumen Akreditasi Perpustakaan perguruan tinggi dan perpustakaan SD/MI.
Gambar 2. Contoh Instrumen Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi
Gambar 3. Contoh Instrumen Akreditasi Perpustakaan SD/MI
C.
Menyiapkan Bukti Fisik Bukti Fisik merupakan alat bukti yang mengungkapkan data dan informasi atas pencapaian kinerja yang dipersyaratkan dalam penerapan SNP. Bukti Fisik ini dapat berupa dokumen atau naskah, laporan statistik, gambar atau foto kegiatan, rekaman video, daftar hadir, sertifikat, ijazah, dan lain-lain. Bukti Fisik harus memenuhi persyaratan alat bukti yang mencakup keaslian (authentic), kesahihan (valid), dan ketercukupan (sufficient).
Berikut penjelasan lebih rinci tentang indikator dan Bukti Fisik:
KOMPONEN SNP
Koreksi Anda
