Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. kepala sekretariat; dan b. anggota. (2) Kepala sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh pejabat administrator atau yang setara yang membidangi Akreditasi Perpustakaan pada Perpustakaan Nasional. (3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan aparatur sipil negara yang bertugas dalam bidang Akreditasi Perpustakaan pada Perpustakaan Nasional. (4) Masa kerja sekretariat Akreditasi Perpustakaan berlaku selama 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda