Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi Perpustakaan diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional. (2) Dalam menyelenggarakan Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perpustakaan Nasional membentuk: a. tim Akreditasi Perpustakaan; dan b. sekretariat Akreditasi Perpustakaan.
Koreksi Anda