Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Sasaran pedoman Akreditasi Perpustakaan meliputi:
a. penyelenggara dan pengelola Perpustakaan;
b. pembina Perpustakaan;
c. penentu kebijakan berbagai jenis Perpustakaan;
d. Asesor; dan
e. pihak terkait dalam pelaksanaan Akreditasi Perpustakaan.
Koreksi Anda
