Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran pedoman Akreditasi Perpustakaan meliputi: a. penyelenggara dan pengelola Perpustakaan; b. pembina Perpustakaan; c. penentu kebijakan berbagai jenis Perpustakaan; d. Asesor; dan e. pihak terkait dalam pelaksanaan Akreditasi Perpustakaan.
Koreksi Anda