Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan: 1. Akreditasi Perpustakaan adalah rangkaian kegiatan proses pengakuan formal yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional untuk MENETAPKAN bahwa suatu Perpustakaan telah memenuhi standar nasional perpustakaan. 2. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. 3. Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang Perpustakaan yang berfungsi sebagai Perpustakaan pembina, Perpustakaan rujukan, Perpustakaan deposit, Perpustakaan penelitian, Perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring Perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara. 4. Standar Nasional Perpustakaan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 5. Asesi adalah Perpustakaan yang diakreditasi. 6. Asesor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang relevan untuk melaksanakan penilaian terhadap Perpustakaan yang diakreditasi. 7. Bukti Fisik adalah alat bukti yang mengungkapkan data dan informasi atas pencapaian kinerja yang dipersyaratkan dalam penerapan SNP. 8. Instrumen Akreditasi Perpustakaan adalah alat untuk mengumpulkan dan mengungkapkan data dan informasi yang digunakan untuk menilai kesesuaian terhadap SNP. 9. Visitasi adalah rangkaian proses peninjauan lapangan oleh Asesor terhadap Asesi untuk melakukan verifikasi kesesuaian antara data isian instrumen dengan Bukti Fisik dan kenyataan di lapangan. 10. Sertifikat Akreditasi adalah dokumen berisi pernyataan tertulis tentang hasil Akreditasi Perpustakaan. 11. Banding adalah pengajuan keberatan oleh Asesi atas ketetapan hasil Akreditasi Perpustakaan. 12. Surveilans adalah kegiatan pemantauan dan evaluasi pada Perpustakaan yang telah terakreditasi. 13. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Perpustakaan.
Koreksi Anda