Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan KKNI bidang Perpustakaan meliputi: a. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; b. pengembangan kurikulum berbasis kompetensi; c. rekrutmen dan pengembangan karier sumber daya manusia; d. pengembangan, pembinaan, dan pengawasan profesi; dan e. sertifikasi dan pengakuan kesetaraan Kualifikasi.
Koreksi Anda