Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Kemungkinan jabatan yang dapat diduduki sesuai dengan jenjang Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) meliputi:
a. jenjang Kualifikasi 3:
1. Pustakawan terampil;
2. staf administrasi Perpustakaan;
3. staf sirkulasi; dan
4. petugas taman bacaan masyarakat.
b. jenjang Kualifikasi 4:
1. Pustakawan mahir;
2. Tenaga Perpustakaan desa/kelurahan/kecamatan;
3. Tenaga Perpustakaan rumah ibadah;
4. asisten Pustakawan;
c. jenjang Kualifikasi 5:
1. Pustakawan penyelia;
2. Pustakawan ahli pertama;
3. Pustakawan sekolah; dan
4. pengelola informasi dan dokumentasi publik.
d. jenjang Kualifikasi 6:
1. Pustakawan ahli muda;
2. kepala Perpustakaan khusus (tanpa fungsi pembinaan);
3. kepala Perpustakaan sekolah;
4. kepala subbidang/subbagian di Perpustakaan;
5. Pustakawan layanan digital;
6. Pustakawan layanan disabilitas;
7. Pustakawan layanan khusus;
8. spesialis kemas ulang informasi;
9. Pustakawan terbitan berkala/Pustakawan serial;
10. pengatalog;
11. pengindeks;
12. pengelola jurnal;
13. Pustakawan repositori institusi;
14. Pustakawan sistem pemula;
15. tenaga teknologi informasi Perpustakaan;
16. konservator koleksi tercetak; dan
17. konservator koleksi digital.
e. jenjang Kualifikasi 7:
1. Pustakawan ahli madya;
2. kepala bidang layanan Pemustaka;
3. kepala bidang layanan teknis Perpustakaan;
4. kepala bidang pelestarian bahan Perpustakaan;
5. kepala Perpustakaan perguruan tinggi (akademi dan sekolah tinggi);
6. kepala Perpustakaan khusus (dengan fungsi pembinaan);
7. kepala dinas Perpustakaan kabupaten/kota;
8. konsultan Perpustakaan/tenaga ahli Perpustakaan;
9. Pustakawan referensi;
10. Pustakawan penghubung;
11. Pustakawan spesialis subjek;
12. Pustakawan pengajar;
13. instruktur literasi informasi;
14. Pustakawan riset muda; dan
15. Pustakawan sistem mahir.
f. jenjang Kualifikasi 8:
1. Pustakawan ahli utama;
2. kepala Perpustakaan perguruan tinggi (universitas dan institut);
3. kepala dinas Perpustakaan provinsi; dan
4. Pustakawan riset senior.
Koreksi Anda
