Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenjang KKNI bidang Perpustakaan terdiri atas: a. Kualifikasi 3; b. Kualifikasi 4; c. Kualifikasi 5; d. Kualifikasi 6; e. Kualifikasi 7; dan f. Kualifikasi 8. (2) Jenjang Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat uraian: a. kodifikasi; b. deskripsi; c. sikap kerja; d. peran kerja; e. kemungkinan jabatan; dan f. aturan pengemasan. (3) Uraian jenjang Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Koreksi Anda