Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai yang bekerja di unit utama dan unit pelaksana teknis di lingkungan Perpustakaan Nasional wajib mengenakan Pakaian Dinas dan Atribut.
(2) Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kemeja berwarna putih dan celana/rok berwarna hitam berbahan bukan denim untuk hari Senin, Selasa, dan Rabu;
b. pakaian batik/lurik dan celana/rok berbahan bukan denim untuk hari Kamis dan Jumat; dan
c. pakaian KORPRI dan celana/rok berwarna biru tua berbahan bukan denim untuk upacara bendera.
(3) Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tanda pengenal;
b. papan nama;
c. lencana KORPRI;
d. sepatu pantofel berwarna hitam.
Koreksi Anda
