Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas:
a. Klasifikasi Arsip fasilitatif; dan
b. Klasifikasi Arsip substantif.
(2) Klasifikasi Arsip fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Klasifikasi Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penunjang dari tugas pokok Perpustakaan Nasional, meliputi:
a. perencanaan;
b. keuangan;
c. hukum;
d. organisasi dan tata laksana;
e. kerja sama;
f. hubungan masyarakat dan publikasi;
g. kepegawaian;
h. Kearsipan;
i. keprotokolan;
j. pengadaan barang/jasa;
k. pengelolaan barang milik negara;
l. perlengkapan dan rumah tangga;
m. pengawasan; dan
n. data dan informasi;
(3) Klasifikasi Arsip substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Klasifikasi Arsip yang berkaitan dengan tugas pokok Perpustakaan Nasional, meliputi:
a. deposit dan pengembangan koleksi perpustakaan;
b. bibliografi dan pengolahan bahan perpustakaan;
c. preservasi dan alih media bahan perpustakaan;
d. jasa informasi perpustakaan dan pengelolaan naskah nusantara;
e. standardisasi perpustakaan;
f. akreditasi perpustakaan;
g. pembinaan dan pengembangan perpustakaan;
h. analisis perpustakaan dan pengembangan budaya baca;
i. organisasi bidang perpustakaan;
j. pembinaan tenaga perpustakaan dan kepustakawanan; dan
k. pelatihan.
Koreksi Anda
