Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas: a. Klasifikasi Arsip fasilitatif; dan b. Klasifikasi Arsip substantif. (2) Klasifikasi Arsip fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Klasifikasi Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penunjang dari tugas pokok Perpustakaan Nasional, meliputi: a. perencanaan; b. keuangan; c. hukum; d. organisasi dan tata laksana; e. kerja sama; f. hubungan masyarakat dan publikasi; g. kepegawaian; h. Kearsipan; i. keprotokolan; j. pengadaan barang/jasa; k. pengelolaan barang milik negara; l. perlengkapan dan rumah tangga; m. pengawasan; dan n. data dan informasi; (3) Klasifikasi Arsip substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Klasifikasi Arsip yang berkaitan dengan tugas pokok Perpustakaan Nasional, meliputi: a. deposit dan pengembangan koleksi perpustakaan; b. bibliografi dan pengolahan bahan perpustakaan; c. preservasi dan alih media bahan perpustakaan; d. jasa informasi perpustakaan dan pengelolaan naskah nusantara; e. standardisasi perpustakaan; f. akreditasi perpustakaan; g. pembinaan dan pengembangan perpustakaan; h. analisis perpustakaan dan pengembangan budaya baca; i. organisasi bidang perpustakaan; j. pembinaan tenaga perpustakaan dan kepustakawanan; dan k. pelatihan.
Koreksi Anda