Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang dinyatakan tidak lulus Uji Kompetensi diberikan surat keterangan tidak lulus Uji Kompetensi.
(2) Surat keterangan tidak lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Peserta melalui surat elektronik.
(3) Peserta yang dinyatakan tidak lulus Uji Kompetensi dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang paling banyak 2 (dua) kali dalam tahun berjalan sepanjang masih memenuhi persyaratan.
Koreksi Anda
