Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan seleksi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilaksanakan sebagai berikut: a. tim pelaksana Uji Kompetensi melakukan seleksi dan verifikasi terhadap dokumen persyaratan administrasi calon Peserta; b. dalam hal Peserta dinyatakan lolos seleksi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tim pelaksana Uji Kompetensi menyampaikan jadwal dan tempat pelaksanaan Uji Kompetensi kepada Peserta melalui surat elektroni; dan c. dalam hal Peserta tidak lolos seleksi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tim pelaksana Uji Kompetensi menyampaikan pemberitahuan kepada Peserta melalui surat elektronik.
Koreksi Anda