Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Uji Kompetensi dilaksanakan melalui tahapan:
a. pengusulan peserta;
b. seleksi dan verifikasi; dan
c. pelaksanaan Uji Kompetensi;
Koreksi Anda
