Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Pelaksana Uji Kompetensi bertugas: a. menyusun rencana kegiatan pelaksanaan Uji Kompetensi; b. menyusun soal Uji Kompetensi; c. melakukan seleksi dan verifikasi pengusulan Uji Kompetensi; d. menyiapkan sarana dan prasarana Uji Kompetensi; e. menyelenggarakan Uji Kompetensi; dan f. menyusun laporan kegiatan pelaksanaan Uji Kompetensi.
Koreksi Anda