Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Koreksi Anda
