Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pustakawan menyusun laporan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Perpustakaan Nasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda