Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pustakawan menyusun laporan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Kepala Perpustakaan Nasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
