Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi:
a. telah terdaftar pada pangkalan data tenaga perpustakaan Perpustakaan Nasional;
b. telah menduduki pangkat tertinggi dalam jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun;
c. telah ditetapkan PAK yang memenuhi persyaratan sesuai jenjang jabatan Pustakawan yang akan diduduki; dan
d. mendapat rekomendasi dari tim penilai Jabatan Fungsional Pustakawan untuk mengikuti Uji Kompetensi Pustakawan.
(2) Persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain meliputi:
a. telah terdaftar pada pangkalan data tenaga perpustakaan Perpustakaan Nasional;
b. telah ditetapkan PAK yang memenuhi persyaratan sesuai jenjang jabatan Pustakawan yang akan diduduki; dan
c. mendapat rekomendasi dari tim penilai Jabatan Fungsional Pustakawan untuk Mengikuti Uji Kompetensi Pustakawan.
(3) Persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi alih kategori meliputi:
a. telah terdaftar pada pangkalan data tenaga perpustakaan Perpustakaan Nasional;
b. telah ditetapkan PAK yang memenuhi persyaratan sesuai jenjang jabatan Pustakawan yang akan diduduki; dan
c. mendapat rekomendasi dari tim penilai Jabatan Fungsional Pustakawan untuk mengikuti Uji Kompetensi Pustakawan.
Koreksi Anda
