Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Pustakawan yang meliputi: a. kenaikan jenjang jabatan; b. perpindahan dari jabatan lain; c. alih kategori; dan d. penyesuaian/inpassing. (2) Ketentuan mengenai Uji Kompetensi melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur tersendiri dengan Peraturan Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda