Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Perpustakaan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2024 PLT. KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Œ E. AMINUDIN AZIZ Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL NOMOR 16 TAHUN 2024 TENTANG PENDAFTARAN DAN PENGHARGAAN NASKAH KUNO PENDAFTARAN DAN PENGHARGAAN NASKAH KUNO I. FORMAT SURAT KUASA PENDAFTARAN NASKAH KUNO SURAT KUASA PENDAFTARAN NASKAH KUNO Yang bertandatangan di bawah ini Nama : NIK : alamat : memberi kuasa kepada Nama : NIK : alamat : untuk mendaftarkan Naskah Kuno sebagaimana terlampir dalam Surat Kuasa ini kepada Perpustakaan Nasional dalam rangka memenuhi amanat UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Demikian Surat Kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Penerima kuasa, Pemberi kuasa, Nama jelas Nama jelas METERAI Rp10.000 II. FORMAT DATA PENDAFTARAN NASKAH KUNO A. Identitas Pemilik Naskah Kuno No Ruas Isian Keterangan 1 Nama : 2 NIK : 3 Alamat : 4 Nomor telepon : 5 Surat elektronik : 6 Jabatan (jika Pemilik Naskah Kuno lembaga) : 7 Sejarah kepemilikan Naskah Kuno : 8 Cara pemeliharaan Naskah Kuno : 9 Surat Pernyataan Kepemilikan (Lampirkan) : Penjelasan Borang Identitas Pemilik Naskah Kuno 1. Nama Pemilik naskah kuno dapat perorangan atau lembaga. Jika pemilik perorangan, nyatakan nama lengkap pemilik sesuai Kartu Tanda Penduduk. Jika pemilik merupakan Lembaga, nyatakan nama Lembaga dan nama penanggung-jawab lembaga yang bersangkutan. 2. NIK Jika pemilik perorangan, nyatakan Nomor Induk Kependudukan pemilik naskah kuno. Jika pemilik merupakan Lembaga, nyatakan Nomor Identitas Kependudukan penanggung-jawab lembaga yang bersangkutan. 3. Alamat Nyatakan alamat sesuai dengan tempat penyimpanan naskah. 4. Nomor telepon Jika pemilik perorangan, nyatakan nomor telepon pemilik naskah kuno. Jika pemilik merupakan Lembaga, nyatakan nomor telepon Lembaga atau penanggung-jawab lembaga yang bersangkutan. 5. Surat elektronik Jika pemilik perorangan, nyatakan alamat surat elektronik pemilik naskah kuno. Jika pemilik merupakan Lembaga, nyatakan alamat surat elektronik Lembaga atau penanggung-jawab lembaga yang bersangkutan. 6. Jabatan Jika pemilik merupakan Lembaga, nyatakan jabatan penanggung-jawab lembaga yang namanya dicantumkan dalam borang. 7. Riwayat kepemilikan Naskah Kuno Menceritakan bagaimana naskah sampai ke tangan Pemilik Naskah Kuno. Tulis dalam paragraf pendek, maksimal 200 kata. 8. Cara pemeliharaan Naskah Kuno Menceritakan bagaimana Pemilik Naskah Kuno merawat naskah yang dimilikinya selama ini. Tulis dalam paragraf pendek, maksimal 200 kata. 9. Surat Pernyataan Kepemilikan Naskah Kuno Format Surat Pernyataan Kepemilikan Naskah Kuno dapat dilihat pada lampiran III. B. Data Naskah Kuno No Ruas Isian Keterangan 1. Nomor/kode naskah; : 2. Judul; : 3. Pengarang/penyalin; : 4. Media tulis naskah; : 5. Sampul; : 6. Jumlah halaman; : 7. Ukuran naskah; : 8. Tebal; : 9. Aksara; : 10. Bahasa; : 11. Isi singkat; dan : 12. Kondisi naskah. : 13. Foto Naskah (Lampirkan) : Penjelasan Data Naskah Kuno 1. Nomor/kode naskah Beberapa Pemilik Naskah Kuno telah menomori naskahnya dengan sistem yang digunakan sendiri, sebagian lagi sama-sekali belum dinomori. Dalam kasus terakhir, biarkan kosong. 2. Judul Biasanya judul teks dalam naskah terdapat pada bagian awal atau akhir naskah. a. Jika judul terdapat dalam teks, tuliskan sebagaimana tertuang dalam teks. b. Jika judul diberikan oleh pengidentifikasi dan tidak terdapat dalam teks, nyatakan dalam kurung siku. Contoh: [Kumpulan Doa]. c. Jika judul tidak teridentifikasi, nyatakan “Tidak teridentifikasi” dalam kurung siku. Contoh: [Tidak Teridentifikasi]. 3. Pengarang/penyalin Nama pengarang biasanya terdapat dalam bagian awal atau akhir teks. Jika tidak ditemukan nama pengarang, nyatakan dengan kata “Anonim”. Jika tidak dapat menentukan nama pengarang, misalnya karena naskah rusak atau sulit terbaca, nyatakan Tidak Teridentifikasi dalam tanda kurung siku. Contoh: [Tidak Teridentifikasi]. 4. Media tulis naskah Keterangan media tulis naskah dapat dilihat dalam petunjuk teknis. Jika tidak dapat menentukan bahan naskah, nyatakan Tidak Teridentifikasi dalam tanda kurung siku. Contoh: [Tidak Teridentifikasi]. 5. Sampul Nyatakan media sampul sebagai berikut: kulit binatang, kayu, bambu, logam, kain, karton, kertas, atau pelepah pohon. Jika naskah tidak bersampul, nyatakan “Tanpa sampul”. Jika bahan sampul tidak diketahui, nyatakan “Tidak Teridentifikasi” dalam kurung siku. Contoh: [Tidak Teridentifikasi]. 6. Jumlah halaman Hitung jumlah halaman seluruhnya, termasuk halaman kosong. 7. Ukuran naskah Nyatakan ukuran dalam centimeter, menggunakan format panjang x lebar. Contoh: 21 x 7 cm. Jika ukuran media tulis naskah berbeda dalam satu bundel naskah, ambil bagian naskah yang terpanjang dan terlebar. 8. Tebal Tebal naskah adalah ukuran ketebalan dari halaman awal sampai halaman akhir, termasuk sampul. Nyatakan ukuran dalam centimeter. Ukuran dan tebal naskah diperlukan untuk memperkirakan ukuran kotak penyimpanan naskah dalam proses pelestarian. 9. Aksara Jenis-jenis aksara naskah dapat dilihat dalam petunjuk teknis. Jika tidak dapat menentukan jenis aksara, nyatakan “Tidak Teridentifikasi” dalam kurung siku. Contoh: [Tidak Teridentifikasi]. 10. Bahasa Jenis-jenis bahasa dalam naskah dapat dilihat dalam petunjuk teknis. Jika tidak dapat menentukan jenis bahasa, nyatakan “Tidak Teridentifikasi” dalam kurung siku. Contoh: [Tidak Teridentifikasi]. 11. Isi singkat Deskripsikan isi singkat naskah dalam satu paragraf pendek (maksimal 150 kata). 12. Kondisi naskah Kondisi naskah terbagi tiga: (1) baik (2) rentan (3) rusak. 13. Foto Naskah Untuk kepentingan verifikasi oleh Tim Perpusnas, lampirkan foto sampul, 5 halaman awal, dan 5 halaman akhir naskah menggunakan kamera digital atau ponsel dengan gambar berkualitas tinggi dan terbaca. III. FORMAT SURAT PERNYATAAN KEPEMILIKAN NASKAH KUNO A. Pemilik Naskah Kuno Perseorangan SURAT PERNYATAAN KEPEMILIKAN NASKAH (PERSEORANGAN) Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : NIK : Alamat : menyatakan bahwa (1) Naskah Kuno yang tertuang dalam lampiran atau situs web pendaftaran yang tidak terpisahkan dalam surat ini adalah benar naskah yang saya miliki dan tidak dalam sengketa kepemilikan dengan pihak lain. (2) Naskah Kuno yang tertuang dalam poin (1) saya daftarkan kepada Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA sesuai dengan amanat UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Pemilik Naskah Kuno, Nama jelas METERAI Rp10.000 B. Pemilik Naskah Kuno Lembaga SURAT PERNYATAAN KEPEMILIKAN NASKAH (LEMBAGA) Yang bertanda tangan di bawah ini Nama : NIK : Alamat : Jabatan dalam lembaga : menyatakan bahwa: (1) Naskah Kuno yang tertuang dalam lampiran atau situs web pendaftaran yang tidak terpisahkan dalam surat ini adalah benar naskah yang dimiliki oleh [ISI DENGAN NAMA LEMBAGA] dan tidak dalam sengketa kepemilikan dengan pihak lain. (2) Naskah Kuno yang tertuang dalam poin (1) kami daftarkan atas nama Lembaga [ISI DENGAN NAMA LEMBAGA] kepada Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA sesuai dengan amanat UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Penanggung Jawab Lembaga, Nama jelas *bubuhkan cap resmi lembaga PLT. KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd E. AMINUDIN AZIZ METERAI Rp10.000
Koreksi Anda