Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian oleh tim juri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) disampaikan kepada Kepala Perpustakaan Nasional. (2) Hasil penilaian oleh tim juri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan Kepala Perpustakaan Nasional dalam MENETAPKAN penerima Penghargaan. (3) Penerima Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda