Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Teks Saat Ini
(1) Penilaian pemberian penghargaan Naksah Kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh tim juri.
(2) Tim juri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan:
a. Penilaian berkas portofolio pengusul; dan
b. verifikasi lapangan untuk kandidat penerima Penghargaan Naskah Kuno.
(3) Hasil penilaian dan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara penilaian dan ditandatangani oleh tim juri.
Koreksi Anda
