Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian pemberian penghargaan Naksah Kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh tim juri. (2) Tim juri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan: a. Penilaian berkas portofolio pengusul; dan b. verifikasi lapangan untuk kandidat penerima Penghargaan Naskah Kuno. (3) Hasil penilaian dan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara penilaian dan ditandatangani oleh tim juri.
Koreksi Anda