Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dokumen persyaratan administratif yang dinyatakan lengkap dan sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, dokumen pengusul diserahkan kepada tim juri untuk dilakukan penilaian.
(2) Dalam hal dokumen persyaratan administratif dinyatakan belum lengkap dan/atau belum sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b, pengajuan permohonan usul pemberian Penghargaan dinyatakan tidak lolos seleksi administratif.
Koreksi Anda
