Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusulan Penghargaan Naskah Kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus dilengkapi dokumen persyaratan administratif berupa: a. identitas pengusul Penghargaan; b. profil pengusul Penghargaan; c. sertifikat pendaftaran Naskah Kuno bagi pengusul penghargaan Pemilik Naskah Kuno perseorangan/kelompok/lembaga; d. uraian dan bukti atas karya, prestasi, dan kontribusi e. pengusul f. penghargaan dalam upaya pelestarian Naskah Kuno; dan g. syarat lain yang ditetapkan sesuai kategori Penghargaan naskah kuno.
Koreksi Anda