Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Teks Saat Ini
Pengusulan Penghargaan Naskah Kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus dilengkapi dokumen persyaratan administratif berupa:
a. identitas pengusul Penghargaan;
b. profil pengusul Penghargaan;
c. sertifikat pendaftaran Naskah Kuno bagi pengusul penghargaan Pemilik Naskah Kuno perseorangan/kelompok/lembaga;
d. uraian dan bukti atas karya, prestasi, dan kontribusi
e. pengusul
f. penghargaan dalam upaya pelestarian Naskah Kuno; dan
g. syarat lain yang ditetapkan sesuai kategori Penghargaan naskah kuno.
Koreksi Anda
