Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Teks Saat Ini
(1) Setiap perseorangan/kelompok/lembaga dapat mengusulkan kepada Perpustakaan Nasional untuk mendapatkan penghargaan Naskah Kuno.
(2) Pengusulan penghargaan Naskah Kuno disampaikan kepada Kepala Perpustakaan Nasional melalui tim pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno.
Koreksi Anda
