Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Penghargaan Naskah Kuno dilaksanakan melalui tahapan: a. pengusulan; b. seleksi administratif; c. penilaian: d. verifikasi lapangan; dan e. penetapan. (2) Pemberian Penghargaan Naskah Kuno dilakukan dengan membentuk tim juri.
Koreksi Anda