Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Penghargaan Naskah Kuno dilaksanakan melalui tahapan:
a. pengusulan;
b. seleksi administratif;
c. penilaian:
d. verifikasi lapangan; dan
e. penetapan.
(2) Pemberian Penghargaan Naskah Kuno dilakukan dengan membentuk tim juri.
Koreksi Anda
