Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Media pemerhati Naskah Kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf d harus memenuhi kriteria: a. lembaga media, baik cetak, elektronik, atau digital yang berbadan hukum dan berkedudukan di INDONESIA; b. berperan aktif menyebarluaskan informasi terkait Naskah Kuno secara berkelanjutan paling sedikit 2 (dua) tahun; dan c. memiliki jangkauan yang luas kepada masyarakat.
Koreksi Anda