Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Teks Saat Ini
Media pemerhati Naskah Kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf d harus memenuhi kriteria:
a. lembaga media, baik cetak, elektronik, atau digital yang berbadan hukum dan berkedudukan di INDONESIA;
b. berperan aktif menyebarluaskan informasi terkait Naskah Kuno secara berkelanjutan paling sedikit 2 (dua) tahun;
dan
c. memiliki jangkauan yang luas kepada masyarakat.
Koreksi Anda
