Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilik Naskah Kuno kelompok/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b harus memenuhi kriteria: a. berbadan hukum/organisasi terdaftar dan berkedudukan di INDONESIA; b. memiliki Naskah Kuno yang telah terdaftar di Perpustakaan Nasional; c. berperan aktif dalam melestarikan dan mempromosikan Naskah Kuno; dan d. memberikan akses Naskah Kuno yang dimiliki kepada masyarakat.
Koreksi Anda