Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Teks Saat Ini
Pemilik Naskah Kuno perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf a harus memenuhi kriteria:
a. berkewarganegaraan INDONESIA;
b. memiliki Naskah Kuno yang telah terdaftar di Perpustakaan Nasional;
c. berperan aktif dalam melestarikan Naskah Kuno; dan
d. memberikan akses Naskah Kuno yang dimiliki kepada masyarakat.
Koreksi Anda
