Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk Penghargaan Naskah Kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berupa: a. piala; b. piagam; c. dana apresiasi; d. bantuan biaya pemeliharaan; dan/atau e. bantuan pelestarian Naskah Kuno.
Koreksi Anda