Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Teks Saat Ini
Bentuk Penghargaan Naskah Kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berupa:
a. piala;
b. piagam;
c. dana apresiasi;
d. bantuan biaya pemeliharaan; dan/atau
e. bantuan pelestarian Naskah Kuno.
Koreksi Anda
