Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan Naskah Kuno diberikan oleh Perpustakaan Nasional.
(2) Pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui proses evaluasi dan pertimbangan yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional.
(3) Penghargaan Naskah Kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Nugra Jasa Dharma Pustaloka dengan kategori pelestarian Naskah Kuno.
(4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. Pemilik Naskah Kuno perseorangan;
b. Pemilik Naskah Kuno kelompok/lembaga;
c. pegiat Naskah Kuno perseorangan/kelompok/lembaga; dan
d. media pemerhati Naskah Kuno.
Koreksi Anda
