Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik Naskah Kuno yang telah memiliki sertifikat pendaftaran Naskah Kuno dapat diusulkan untuk mendapatkan Penghargaan Naskah Kuno. (2) Perpustakaan Nasional memiliki wewenang untuk mempublikasikan data Naskah Kuno yang telah didaftarkan agar didayagunakan oleh masyarakat atas persetujuan Pemilik Naskah Kuno. (3) Perpustakaan Nasional menindaklanjuti pendaftaran Naskah Kuno melalui program pelestarian, alih media, alih aksara, alih bahasa, alih wahana, dan/atau kajian sesuai dengan kebutuhan berdasarkan data Naskah Kuno yang terdaftar.
Koreksi Anda