Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Naskah Kuno yang telah diterima pendaftarannya dicatat dalam sistem pendataan Naskah Kuno dengan diberikan Nomor Registrasi Nasional. (2) Naskah Kuno yang telah memiliki Nomor Registrasi Nasional diberikan sertifikat registrasi Nasional Naskah Kuno. (3) Sertifikat Registrasi Nasional Naskah Kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi: a. Identitas Pemilik Naskah Kuno; dan b. data Naskah Kuno. (4) Pencatatan dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dilakukan verifikasi.
Koreksi Anda