Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Kepala Perpustakaan Nasional menerima atau menolak pendaftaran Naskah Kuno. (2) Dalam hal Kepala Perpustakaan Nasional menerima pendaftaran Naskah Kuno, Pemohon diberikan surat bukti pendaftaran dalam bentuk sertifikat. (3) Dalam hal Kepala Perpustakaan Nasional menolak pendaftaran Naskah Kuno, Pemohon memperoleh surat pemberitahuan penolakan.
Koreksi Anda