Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proses verifikasi dilakukan melalui tahapan: a. tim verifikasi melakukan pemeriksaan keaslian Naskah Kuno berdasarkan foto Naskah Kuno yang dikirimkan oleh pemohon; b. tim verifikasi mengonfirmasi dan/atau melengkapi data Naskah Kuno yang belum teridentifikasi oleh pemohon; dan c. verifikasi dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah dilakukan pemeriksaan administrasi.
Koreksi Anda