Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Teks Saat Ini
Proses verifikasi dilakukan melalui tahapan:
a. tim verifikasi melakukan pemeriksaan keaslian Naskah Kuno berdasarkan foto Naskah Kuno yang dikirimkan oleh pemohon;
b. tim verifikasi mengonfirmasi dan/atau melengkapi data Naskah Kuno yang belum teridentifikasi oleh pemohon;
dan
c. verifikasi dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah dilakukan pemeriksaan administrasi.
Koreksi Anda
