Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur pelaksanaan pendaftaran berjenjang melalui perpustakaan kabupaten/kota dan/atau perpustakaan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan melalui tahapan: a. Pemohon mendaftarkan Naskah Kuno ke Dinas Perpustakaan Kabupaten/Kota atau Dinas Perpustakaan Provinsi; b. Dinas Perpustakaan Kabupaten/Kota atau Dinas Perpustakaan Provinsi membuatkan akun Pemilik Naskah Kuno pada aplikasi pendaftaran Naskah Kuno; c. Dinas Perpustakaan Kabupaten/Kota atau Dinas Perpustakaan Provinsi mengisi borang identitas Pemilik Naskah Kuno; d. Dinas Perpustakaan Kabupaten/Kota atau Dinas Perpustakaan Provinsi menyertakan surat pernyataan kepemilikan naskah kuno yang sudah ditandatangani oleh Pemilik Naskah Kuno di atas materai; e. Dinas Perpustakaan Kabupaten/Kota atau Dinas Perpustakaan Provinsi mengisi borang data Naskah Kuno; dan f. Dinas Perpustakaan Kabupaten/Kota atau Dinas Perpustakaan Provinsi melampirkan foto naskah kuno dan tempat penyimpanan naskah kuno.
Koreksi Anda