Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Teks Saat Ini
(1) Prosedur pelaksanaan Pendaftaran langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. Pemohon mengisi formulir identitas Pemilik Naskah Kuno;
b. Pemohon mengisi surat pernyataan kepemilikan Naskah Kuno di atas materai;
c. Surat pernyataan ditandatangani oleh Pemilik Naskah Kuno, apabila Naskah Kuno dimiliki oleh lembaga/instansi, maka surat kepemilikan naskah kuno ditandatangani oleh pimpinan lembaga/instansi atau yang mewakili;
d. Pemohon mengisi formulir data Naskah Kuno; dan
e. Pemohon melampirkan foto Naskah Kuno dan tempat penyimpanan Naskah Kuno.
(2) Format surat pernyataan kepemilikan Naskah Kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Koreksi Anda
