Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prosedur pelaksanaan Pendaftaran langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan: a. Pemohon mengisi formulir identitas Pemilik Naskah Kuno; b. Pemohon mengisi surat pernyataan kepemilikan Naskah Kuno di atas materai; c. Surat pernyataan ditandatangani oleh Pemilik Naskah Kuno, apabila Naskah Kuno dimiliki oleh lembaga/instansi, maka surat kepemilikan naskah kuno ditandatangani oleh pimpinan lembaga/instansi atau yang mewakili; d. Pemohon mengisi formulir data Naskah Kuno; dan e. Pemohon melampirkan foto Naskah Kuno dan tempat penyimpanan Naskah Kuno. (2) Format surat pernyataan kepemilikan Naskah Kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Koreksi Anda