Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a disampaikan tertulis secara:
a. langsung kepada Perpustakaan Nasional; atau
b. berjenjang melalui perpustakaan kabupaten/kota dan/atau perpustakaan provinsi.
(2) Pengusulan Naskah Kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui aplikasi pendaftaran Naskah Kuno.
(3) Dalam melakukan pengusulan Naskah Kuno, Pemohon membuat akun Pemilik Naskah Kuno pada aplikasi pendaftaran Naskah Kuno.
Koreksi Anda
