Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Naskah Kuno yang didaftarkan harus memperhatikan kriteria: a. merupakan dokumen tulisan tangan yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain; b. berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun; c. memiliki nilai ilmu pengetahuan, sejarah, dan budaya bagi masyarakat; d. tidak sedang diperjualbelikan; dan e. tidak dalam sengketa kepemilikan. (2) Data pendaftaran Naskah Kuno mencakup: a. identitas Pemilik Naskah Kuno; dan b. data Naskah Kuno; (3) Format identitas Pemilik Naskah Kuno dan data Naskah Kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Koreksi Anda