Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Teks Saat Ini
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dijabat oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
(2) Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan Naskah Kuno di lingkungan Perpustakaan Nasional.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan Naskah Kuno di lingkungan Perpustakaan Nasional.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d dijabat oleh pejabat administrator atau setara yang membidangi pengelolaan Naskah Kuno di lingkungan Perpustakaan Nasional Perpustakaan Nasional.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e terdiri atas:
a. tim administrasi; dan
b. tim verifikasi.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertugas:
a. memeriksa kelengkapan syarat administrasi Naskah Kuno yang didaftarkan, meliputi kelengkapan data Pemilik Naskah Kuno dan surat pernyataan kepemilikan Naskah Kuno;
b. meneruskan data Naskah Kuno yang didaftarkan kepada tim verifikasi, sesuai dengan bidang kepakaran anggota tim verifikasi;
c. mengajukan sertifikat kepemilikan Naskah Kuno yang telah diverifikasi untuk ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional;
d. melakukan verifikasi Naskah Kuno yang didaftarkan berdasarkan data dukung Naskah Kuno;
e. melengkapi data Naskah Kuno yang telah terdaftar;
f. mempublikasikan data Naskah Kuno di situs web pendaftaran Naskah Kuno;
g. melakukan penyebarluasan informasi mengenai rencana pemberian Penghargaan Naskah Kuno kepada masyarakat;
h. melakukan seleksi administratif berupa pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan administratif yang diajukan oleh pengusul; dan
i. meneruskan dokumen persyaratan administratif sebagaimana yang dimaksud oleh huruf b kepada tim juri untuk dilakukan penilaian.
(7) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas unsur:
a. pustakawan;
b. filolog; dan
c. konservator.
di lingkungan Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda
