Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dijabat oleh Kepala Perpustakaan Nasional. (2) Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan Naskah Kuno di lingkungan Perpustakaan Nasional. (3) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan Naskah Kuno di lingkungan Perpustakaan Nasional. (4) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d dijabat oleh pejabat administrator atau setara yang membidangi pengelolaan Naskah Kuno di lingkungan Perpustakaan Nasional Perpustakaan Nasional. (5) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e terdiri atas: a. tim administrasi; dan b. tim verifikasi. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertugas: a. memeriksa kelengkapan syarat administrasi Naskah Kuno yang didaftarkan, meliputi kelengkapan data Pemilik Naskah Kuno dan surat pernyataan kepemilikan Naskah Kuno; b. meneruskan data Naskah Kuno yang didaftarkan kepada tim verifikasi, sesuai dengan bidang kepakaran anggota tim verifikasi; c. mengajukan sertifikat kepemilikan Naskah Kuno yang telah diverifikasi untuk ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional; d. melakukan verifikasi Naskah Kuno yang didaftarkan berdasarkan data dukung Naskah Kuno; e. melengkapi data Naskah Kuno yang telah terdaftar; f. mempublikasikan data Naskah Kuno di situs web pendaftaran Naskah Kuno; g. melakukan penyebarluasan informasi mengenai rencana pemberian Penghargaan Naskah Kuno kepada masyarakat; h. melakukan seleksi administratif berupa pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan administratif yang diajukan oleh pengusul; dan i. meneruskan dokumen persyaratan administratif sebagaimana yang dimaksud oleh huruf b kepada tim juri untuk dilakukan penilaian. (7) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas unsur: a. pustakawan; b. filolog; dan c. konservator. di lingkungan Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda