Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan, dan ucapan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta kegiatan sehari-hari.
2. Pegawai Negeri Sipil Perpustakaan Nasional yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Perpustakaan Nasional dan Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Nasional.
3. Pelanggaran adalah sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan Pegawai yang bertentangan dengan Kode Etik.
4. Majelis Kode Etik adalah tim yang bertugas melakukan penegakan, pelaksanaan, dan menyelesaikan pelanggaran Kode Etik di lingkungan Perpustakaan Nasional.
5. Terlapor adalah Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik.