Pasal 1
(1) Setiap Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di unit utama dan unit pelaksana teknis di lingkungan Perpustakaan Nasional wajib mengenakan pakaian dinas.
(2) Pakaian dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. baju berwarna abu muda dan celana/rok berwarna abu tua untuk hari senin dan rabu;
b. baju berwarna putih dan celana/rok berwarna hitam/gelap berbahan bukan jins untuk hari selasa;
c. baju batik/lurik dan celana/rok berbahan bukan jins untuk hari kamis dan jumat; dan
d. baju KORPRI dan celana/rok berwarna biru tua berbahan bukan jins untuk upacara bendera.