Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan dapat mengajukan keberatan terhadap penetapan Akreditasi Program.
(2) Pengajuan keberatan disampaikan secara tertulis kepada Kepala Perpustakaan Nasional.
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada alasan sebagai berikut:
a. terdapat ketidaksesuaian predikat Akreditasi Program dengan keadaan di lapangan;
b. terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan Akreditasi Program dengan prosedur; dan/atau
c. bentuk penyimpangan lain.
(4) Pengajuan keberatan disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak sertifikat Akreditasi Program diterima Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan.
Koreksi Anda
