Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. penilaian terhadap dokumen Akreditasi Program; b. visitasi; c. pasca visitasi; d. rapat penilaian akhir Akreditasi Program; dan e. penetapan Akreditasi Program.
Koreksi Anda