Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. penilaian terhadap dokumen Akreditasi Program;
b. visitasi;
c. pasca visitasi;
d. rapat penilaian akhir Akreditasi Program; dan
e. penetapan Akreditasi Program.
Koreksi Anda
