Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan melakukan pendaftaran Akreditasi Program dengan persyaratan telah menyelenggarakan Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan paling sedikit 1 (satu) kali pada kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pendaftaran Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Perpustakaan Nasional dengan melampirkan dokumen pendaftaran minimal: a. surat permohonan Akreditasi Program; b. surat pernyataan telah menyelenggarakan Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan paling sedikit 1 (satu) kali pada kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir; c. sertifikat pendirian Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan; d. identitas Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan; (3) Kepala Perpustakaan Nasional melalui Tim Sekretariat Akreditasi Program melakukan verifikasi dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal: a. dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap, Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan menyampaikan dokumen Akreditasi Program kepada Tim Sekretariat; b. dokumen pendaftaran dinyatakan belum lengkap, Tim Sekretariat memberitahukan kepada Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan untuk melengkapi dokumen pendaftaran.
Koreksi Anda