Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan
Teks Saat Ini
Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan terakreditasi berkewajiban:
a. mempertahankan dan/atau meningkatan kualitas predikat dan/atau status Akreditasi Program;
b. melaksanakan rekomendasi hasil penilaian dan meningkatkan kualitas pengelolaan program Pelatihan bidang perpustakaan;
c. melaksanakan rekomendasi hasil pemantauan dan evaluasi oleh Tim Evaluator;
d. menyelenggarakan program Pelatihan bidang perpustakaan paling sedikit 1 (satu) kali dalam masa berlaku akreditasi; dan
e. menyampaikan laporan penyelenggaraan program Pelatihan bidang perpustakaan kepada Kepala Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda
