Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan terakreditasi berkewajiban: a. mempertahankan dan/atau meningkatan kualitas predikat dan/atau status Akreditasi Program; b. melaksanakan rekomendasi hasil penilaian dan meningkatkan kualitas pengelolaan program Pelatihan bidang perpustakaan; c. melaksanakan rekomendasi hasil pemantauan dan evaluasi oleh Tim Evaluator; d. menyelenggarakan program Pelatihan bidang perpustakaan paling sedikit 1 (satu) kali dalam masa berlaku akreditasi; dan e. menyampaikan laporan penyelenggaraan program Pelatihan bidang perpustakaan kepada Kepala Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda