Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan terakreditasi menyampaikan laporan penyelenggaraan program Pelatihan bidang perpustakaan kepada Kepala Perpustakaan Nasional.
(2) Laporan penyelenggaraan program Pelatihan bidang perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
