Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 2 huruf c merupakan pegawai aparatur sipil negara di unit kerja yang membidangi urusan Akreditasi Program Pelatihan di Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda