Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b terdiri atas pegawai aparatur sipil negara di Perpustakaan Nasional yang memiliki kompetensi dalam penilaian Akreditasi Program.
Koreksi Anda