Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Nasional dalam melaksanakan Akreditasi Program membentuk tim Akreditasi Program. (2) Tim Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tim Penilai Akhir; b. Tim Asesor; dan c. Tim Sekretariat. (3) Tim Akreditasi Program ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda