Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Arsip Terjaga Perpustakaan Nasional terdiri atas: a. Arsip perjanjian internasional; dan b. Arsip masalah pemerintahan yang strategis berupa: 1. Arsip tentang kebijakan strategis berupa urusan perpustakaan yang dikeluarkan oleh PRESIDEN Republik INDONESIA; dan 2. Arsip tentang Karya/Hak atas Kekayaan Intelektual Bangsa INDONESIA yang diakui dunia internasional. (2) Jika retensinya berakhir maka semua Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan menjadi Arsip Statis dan permanen.
Koreksi Anda